Pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

Persyaratan :

  1. Grose Akta
  2. Surat Ukur Yang Masih Berlaku
  3. Surat Keselamatan Konstruksi / Penumpang Kapal
  4. Surat Keselamatan Perlengkapan Kapal
  5. Surat Laut
  6. Bukti Tenaga Ahli di Bidang Pelayaran (ijazah D.III Tatalaksana/ANT.III/ATT.III)
  7. Akta Notaris Pendirian Dan Perubahan
  8. SK Menkumham Pendirian Dan Perubahan
  9. NPWP Perusahaan
  10. KTP NPWP Direksi
  11. NIB
  12. Sertifikat Standar dari OSS yg sudah Terverifikasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hello
Can we help you?